Jual Kapal Berbendera Indonesia

Seluruh 25 kapal yang tersedia di KapalPro berbendera Indonesia — siap beroperasi untuk pelayaran domestik sesuai asas cabotage, dengan dokumen kepemilikan dan sertifikat klasifikasi yang dapat diverifikasi saat survei.

Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang terdaftar di Indonesia dan berhak mengibarkan bendera Merah Putih, dibuktikan dengan Surat Laut (untuk kapal di atas GT 500) atau Pas Besar. Status ini yang membuat kapal sah mengangkut muatan antar-pelabuhan di Indonesia.

Diperbarui: Oktober 2026

Kenapa Bendera Indonesia Penting: Asas Cabotage

Indonesia menerapkan asas cabotage: angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia (UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008). Konsekuensinya, kapal berbendera asing tidak dapat dipakai untuk rute domestik seperti angkutan batubara antar-pulau.

Membeli kapal yang sudah berbendera Indonesia berarti Anda melewati seluruh proses pendaftaran dan penggantian bendera — kapal dapat langsung beroperasi domestik setelah balik nama. Seluruh listing KapalPro berbendera Indonesia dan berstatus siap survey.

Pertanyaan Umum tentang Kapal Berbendera Indonesia

Apa yang dimaksud kapal berbendera Indonesia?

Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang terdaftar secara resmi di Indonesia, memiliki Surat Laut atau Pas Besar, dan berhak mengibarkan bendera Indonesia. Hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh melayani angkutan laut dalam negeri.

Apa itu asas cabotage dan pengaruhnya bagi pembeli kapal?

Asas cabotage (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) mewajibkan angkutan laut domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak WNI. Bagi pembeli, ini berarti kapal bendera asing tidak bisa langsung dipakai untuk operasi antar-pulau di Indonesia.

Bagaimana cara memverifikasi bendera dan legalitas kapal?

Minta dan periksa Surat Laut / Pas Besar, Gross Akta kepemilikan, Surat Ukur, dan sertifikat klasifikasi (mis. BKI). Data pendaftaran kapal Indonesia juga dapat ditelusuri melalui layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Bisakah kapal berbendera asing diganti menjadi bendera Indonesia?

Bisa, melalui proses pendaftaran kapal di Indonesia setelah kapal memenuhi syarat (termasuk penghapusan dari register negara asal dan pengukuran ulang). Prosesnya memakan waktu dan biaya, sehingga membeli kapal yang sudah berbendera Indonesia umumnya jauh lebih cepat.

Tertarik dengan Kapal Kami?

Ajukan Letter of Intent sekarang, kami respon dalam 1 hari kerja