Jual Kapal Berbendera Indonesia
Seluruh 25 kapal yang tersedia di KapalPro berbendera Indonesia — siap beroperasi untuk pelayaran domestik sesuai asas cabotage, dengan dokumen kepemilikan dan sertifikat klasifikasi yang dapat diverifikasi saat survei.
Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang terdaftar di Indonesia dan berhak mengibarkan bendera Merah Putih, dibuktikan dengan Surat Laut (untuk kapal di atas GT 500) atau Pas Besar. Status ini yang membuat kapal sah mengangkut muatan antar-pelabuhan di Indonesia.
Diperbarui: Oktober 2026
Kenapa Bendera Indonesia Penting: Asas Cabotage
Indonesia menerapkan asas cabotage: angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia (UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008). Konsekuensinya, kapal berbendera asing tidak dapat dipakai untuk rute domestik seperti angkutan batubara antar-pulau.
Membeli kapal yang sudah berbendera Indonesia berarti Anda melewati seluruh proses pendaftaran dan penggantian bendera — kapal dapat langsung beroperasi domestik setelah balik nama. Seluruh listing KapalPro berbendera Indonesia dan berstatus siap survey.
Kapal Berbendera Indonesia Tersedia
Floating Crane Barge 75M 2013
Rp 75 M
Floating Crane Barge 75M 2014
Rp 75 M
Tanker 3.570 DWT 38M
Rp 38 M
Tugboat + Tongkang Set 330ft
Rp 35 M
Tugboat + Tongkang Set 330ft 2005
Rp 34 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2013
Rp 33 M
Tongkang 300ft Jumbo 2021
Rp 26 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2019
Rp 26 M
Tongkang 300ft Jumbo 2019
Rp 26 M
Tugboat + Oil Barge 1.100 KL
Rp 25 M
Paket Tugboat + Tongkang 300ft
Rp 25 M
Tugboat 300ft 2018
Rp 25 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2014
Rp 25 M
Tugboat + Tongkang Set 270ft 2013
Rp 21 M
Floating Crane Barge 20M
Rp 20 M
Tugboat + Tongkang Set 230ft 2010
Rp 17 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2007
Rp 15 M
Tugboat + Tongkang Set 300ft 2010
Rp 15 M
Tongkang Barge 230ft 2012
Rp 12,5 M
Tugboat + Tongkang Set 120ft 2025
Rp 11 M
Tugboat + Oil Barge Set 2012
Rp 10 M
Tugboat 1200 HP 2008
Rp 8,5 M
Tongkang 300ft 2007
Rp 8,5 M
Tugboat 1300 HP 2011
Rp 6 M
Tugboat 1500 HP
Rp 4,5 M
Pertanyaan Umum tentang Kapal Berbendera Indonesia
Apa yang dimaksud kapal berbendera Indonesia?
Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang terdaftar secara resmi di Indonesia, memiliki Surat Laut atau Pas Besar, dan berhak mengibarkan bendera Indonesia. Hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh melayani angkutan laut dalam negeri.
Apa itu asas cabotage dan pengaruhnya bagi pembeli kapal?
Asas cabotage (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) mewajibkan angkutan laut domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak WNI. Bagi pembeli, ini berarti kapal bendera asing tidak bisa langsung dipakai untuk operasi antar-pulau di Indonesia.
Bagaimana cara memverifikasi bendera dan legalitas kapal?
Minta dan periksa Surat Laut / Pas Besar, Gross Akta kepemilikan, Surat Ukur, dan sertifikat klasifikasi (mis. BKI). Data pendaftaran kapal Indonesia juga dapat ditelusuri melalui layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Bisakah kapal berbendera asing diganti menjadi bendera Indonesia?
Bisa, melalui proses pendaftaran kapal di Indonesia setelah kapal memenuhi syarat (termasuk penghapusan dari register negara asal dan pengukuran ulang). Prosesnya memakan waktu dan biaya, sehingga membeli kapal yang sudah berbendera Indonesia umumnya jauh lebih cepat.
Tertarik dengan Kapal Kami?
Ajukan Letter of Intent sekarang, kami respon dalam 1 hari kerja